17 July, 2025
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar asal Dapil 3, Ismail S.IP M.Si., melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kampung Tipar RT 03/04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Minggu, 18 Mei 2025.
PenjuruBogor.com -- Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar asal Dapil 3, Ismail S.IP M.Si., melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kampung Tipar RT 03/04, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Minggu, 18 Mei 2025.
Melalui sosper ini, Ismail berharap semua pihak tanpa terkecuali bisa bersinergi mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak agar semua anak-anak terjamin hak-haknya dan terlindungi sehingga tercipta sumber daya manusia (SDM) berkualitas sejak dini.
Kesempatan tatap muka dan silaturahmi pertama kali Ismail dengan warga Ciawi ini pun dimanfaatkan warga untuk curhat. Di antaranya soal program ketahanan pangan di Desa Ciawi.
Kritik cukup pedas terkait program ketahanan pangan di Desa Ciawi dilontarkan tokoh masyarakat Ciawi, H. M. Miftah. "Saya berharap Kang Ismail menjadi jembatan aspirasi masyarakat secara amanah. Masa program ketahanan pangan menanam pohon anggur? Anggur kan bukan makanan pokok masyarakat. Kami juga tak tahu karena tak diundang musyawarah oleh desa," ungkapnya disambut tepuk tangan hadirin.
Menjawab hal tersebut, Ismail pun menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan program ketahanan pangan mendapatkan pos
20 persen dari anggaran Dana Desa (DD). Sedangkan jenis kegiatan dan pengelolanya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes).
"Anggaran (ketahanan pangan) tak boleh hilang, malah ke depan harus bertambah, dikembangkan, serta harus dipertanggungjawabkan secara administrasi. Peraturan sudah mengarahkan agar pelaksanaannya sesuai aturan. Soal ketahanan pangan akan jadi bahan catatan dan diskusi di dewan," ungkapnya.
Menurut politisi yang berpengalaman selama 21 tahun sebagai Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung ini, menegaskan, kalau ditemukan ada penyimpangan program ketahanan pangan maka kewenangan warga melalui BPD untuk melakukan evaluasi.
KLA Tanggung Jawab Bersama
Sementara itu, Ismail menegaskan bahwa dalam mewujudkan program Kabupaten Bogor Layak Anak memerlukan tanggung jawab bersama multipihak.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Di mana dalam Pasal 4 beleid tersebut dijelaskan bahwa hak anak wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari orang tua, keluarga, dunia usaha, dan masyarakat yang meliputi:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus Anak.
Kegiatan sosper ini dihadiri Koordinator sekaligus tokoh masyarakat Ciawi Imam Wijaya, SH., Ketua RT dan RW, alim ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga dari berbagai profesi, dan ibu-ibu.
(Acep Mulyana)
DPKPP Tak Berkutik Atasi Kampung Maghfirah
Pj Bupati Bogor Didesak Minta Maaf Secara Terbuka
Rekomendasi Post
Pertanian, Kesehatan, dan Bisnis Obat
SMK PMB Tahan Ijazah, Siswa Diminta Tebus Murah
KORMI Kabupaten Bogor Harus Berlari Kencang!
Akta Notaris Ade Wirdatus Sofyah, SH.Mkn No 10 Tanggal 29 Januari 2024
SK Menkumham : No AHU - 0008113.AH.01.01.Tahun 2024
NIB : 3001240058843
NPWP : 04.599.476.1-404.000
Jln Calincing 6 Blok D 8 No 12 , Villa Bantar Jati - Kelurahan Tegal Gundil , Kecamatan Bogor Utara , 16152 Kota Bogor
Telp : 0251 - 2020123
All Rights Reserved © 2025 Penjuru Bogor
Tuliskan Komentar